Judul : RANGKUMAN KONSTITUSI (Pengertian konstitusi secara umum, Bahasa, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Sifat-sifat, Jenis-jenis, Isi dan Contoh Konstitusi)
Link : RANGKUMAN KONSTITUSI (Pengertian konstitusi secara umum, Bahasa, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Sifat-sifat, Jenis-jenis, Isi dan Contoh Konstitusi)
RANGKUMAN KONSTITUSI (Pengertian konstitusi secara umum, Bahasa, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Sifat-sifat, Jenis-jenis, Isi dan Contoh Konstitusi)
Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Pengertian konstitusi di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.
UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Baca Juga: Rangkuman PERS
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian konstitusi menurut 5 ahli :
Pengertian konstitusi menurut Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
Pengertian Konstitusi menurut Sri Soemantri adalah Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi menurut E.C. Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Pengertian Konstitusi menurut KC. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
Tujuan UUD
Pada umumnya tujuan konstitusi ada 3 yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa, sehingga tidak bertindak sewenang – wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
2. Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan negara, dengan berpedoman pada UUD maka negara akan berdiri dengan kokoh.
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi diantara lain adalah sebagai berikut:
1. membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
2. sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
3. sebagai sumber hukum tertinggi.
4. sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
5. sebagai identitas nasional dan lambang.
6. sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
7. sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
8. sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
9. fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
10. fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
11. fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).
Dari fungsi fungsi diatas, hampir semua fungsi konstitusi yaitu sama dengan fungsi pancasila.
Sifat-Sifat Konstitusi
Sifat pokok UUD negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku):
1. Fleksibel (luwes): apabila UUD itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
2. Rigit (kaku): apabila UUD itu sulit untuk diubah kapanpun.
Jenis-Jenis Konstitusi
Menurut CF. Strong UUD terdiri dari 2 macam / jenis, yaitu:
1. Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, sekaligus aturan dasar lain yang mengatur peri kehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
2. Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.
Adapun syarat-syarat konvensi yaitu:
1. Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara Teoritis UUD dibedakan menjadi 2 yaitu konstitusi - politik dan konstitusi - sosial
Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
Konstitusi-sosial, UUD yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut.
Isi dan Contoh Konstitusi
Adapun isi dan contoh konstitusi tertulis dan tidak tertulis dapat anda baca pada artikel berikut ini
Baca Juga: Isi dan Contoh Konstitusi
Terima kasih sobat telah membaca materi tentang RANGKUMAN KONSTITUSI (Pengertian konstitusi secara umum, Bahasa, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Sifat-sifat, Jenis-jenis, Isi dan Contoh Konstitusi). Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2018/07/rangkuman-konstitusi-pengertian_11.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.