Judul : PENGERTIAN BELA NEGARA (Secara umum, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar hukum, Sistem, Unsur dan Contoh Bela negara)
Link : PENGERTIAN BELA NEGARA (Secara umum, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar hukum, Sistem, Unsur dan Contoh Bela negara)
PENGERTIAN BELA NEGARA (Secara umum, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar hukum, Sistem, Unsur dan Contoh Bela negara)
Bela Negara
Pengertian Bela Negara
Pengertian bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Bela Negara Menurut Ahli Darji Darmodiharjo, 1991: 67.Di Indonesia, pembelaan negara berlandaskan doktrin keamanan nasional dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
Pengertian Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu: 1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) kesatuan dan persatuan bangsa, 3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan 4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Rangkuman tentang Konstitusi Negara
Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010, 39) membela bangsa dan negara bisa ditumbuhkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) karena bela negara merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sehingga untuk menumbuhka sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.
Menurut Ahli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.
Tujuan Bela Negara
Tujuan Bela Negara adalah untuk :
-Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Melestarikan budaya
-Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
-Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Fungsi Bela Negara
Fungsi Bela Negara adalah untuk :
-Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
-Menjaga keutuhan wilayah negara.
-Merupakan kewajiban setiap warga negara.
-Merupakan panggilan sejarah.
Manfaat Bela Negara
Bela negara tidak semata mata tanpa manfaat, berikut ini adalah manfaat dari bela negara :
-Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
-Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
-Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
-Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
-Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
-Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
-Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
-Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
-Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
-Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama
Dasar Hukum Bela Negara
Dasar Hukum Bela Negara :
....UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
....UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
....UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
.....UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
.....UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
------Pendidikan Kewarganegaraan------Pelatihan dasar kemiliteran------Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan------Pengabdian sesuai dengan profesi.
Unsur Unsur dan Contoh Bela Negara
Pada dasarnya bela negara terbagi menjadi 5 / lima unsur bela negara, berikut adalah unsur unsur bela negara dengan contohnya :
Unsur bela negara yang pertama, yaitu cinta tanah air. Rasa cinta artinya kasih sayang. Berarti cinta tanah air mempunyai pengertian rasa bangga, rasa memiliki, menghargai, dan bangga dengan negara tempat dia dilahirkan dan dimana dia tinggal. Dalam hal ini tentu saja yang dimaksud adalah cinta tanah air Indonesia. Cinta tanah air ini merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang akan selalu menjaga keutuhannya.
Contoh sikap / langkah bela negara terkait unsur cinta tanah air, yaitu :
Mengenal dan memahami wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan sangat luas
Unsur bela negara yang kedua adalah kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia diharapkan memahami bahwa negaranya terdiri dari berbagai keragaman, budaya, adat, bahasa, suku, ras, dan agama. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan unsur yang dapat menjaga negara secara non fisik.
Contoh sikap dari unsur kesadaran berbangsa dan bernegara, salah satunya yaitu :
Ikut serta membina kerukunan dan persatuan kesatuan yang dimulai dari lingkungan terkecil, sampai ke tingkat nasional. Ikut serta, tidak harus menjadi pemimpin dalam suatu lingkup organisasi.
Namun, sikap yang menghargai dan menghormati sesama yang berbeda keyakinan, misalnya, sudah merupakan teladan persatuan dan kesatuan.
Unsur ke-3 Bela Negara : Meyakini Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila dan sila-sila yang di dalamnya telah ditetapkan oelh para pendiri Bangsa Indonesia sebagai dasar negara. oleh karena itu, sebagai warga negara harus meyakini ideologi tersebut yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia.
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Otonomi Daerah
Contohnya:
Memahami hakikat / nilai yang terdapat dalam Pancasila. Caranya dnegan memahami sejarah terbentuknya dan disusunnya sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, warga negar akan memahami bahwa Pancasila lahir dari kepribadian Bangsa Indonesia yang luhur sejak zaman nenek moyang.
Unsur ke-4 Unsur Bela Negara : Rela Berkorban Untuk Bangsa Negara
Unsur bela negara keempat adalah rela berkorban untuk bangsa dan negara. Setelah memahami dan melaksanakan tiga unsur bela negara sebelumnya, maka unsur keempat ini akan mudah dilaksanakan.
Contohnya:
Bersedia berkorban untuk kemajuan bangsa dan negara apabila diperlukan. Warga negara akan siap mengorbankan waktu dan tenaganya untuk bangsa.
Unsur terakhir adalah Unsur Bela Negara : Memiliki Kemampuan Bela Negara Secara Fisik dan Psikis
Unsur terakhir, adalah unsur bela negara yang tidak kalah pentingnya, yaitu kemampuan bela negara.
Ini diwujudkan melalui :
Memiliki kecerdasan kognitif, emosional, dan spiritual yang cukup untuk membela negara. Kemampuan tersebut harus dimiliki karena ancaman yang datang tidak hanya dalam bentuk serangan militer, tetapi serangan dari berbagai bidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kemampuan kategori ini adalah kemampuan psikis.
Terima kasih sobat telah membaca materi tentang PENGERTIAN BELA NEGARA (Secara umum, Menurut para ahli, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar hukum, Sistem, Unsur dan Contoh Bela negara). Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2018/07/pengertian-bela-negara-secara-umum_12.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.