Judul : ISI DAN 10 CONTOH KONSTITUSI Lengkap (Tertulis dan Tidak tertulis)
Link : ISI DAN 10 CONTOH KONSTITUSI Lengkap (Tertulis dan Tidak tertulis)
ISI DAN 10 CONTOH KONSTITUSI Lengkap (Tertulis dan Tidak tertulis)
Isi dan Contoh Konstitusi
Isi Konstitusi
Berikut ini adalah isi konstitusi yang terkandung didalam UUD 1945 dengan penjelasannya:
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Baca Juga: Rangkuman Konstitusi Lengkap
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asing lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara.
Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
a. Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan anggota DPR termuat dalam:
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Penjelasan:
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kekuasaan DPR ada pada pembentukan UU dan sebagai pengawas dari jalannya eksekutif.
Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan isi dari UUD 1945, dalam hal ini Presiden. Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif Presiden di bantu oleh Wakil Presiden dan Para Menteri. Kekuasaan Eksekutif juga meliputi Pemerintah Daerah. Pada umumnya kekuasaan Eksekutif dapat dilihat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, ini terlihat pada pasal:
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Penjelasan:
Disini kita dapat menyimpulkan secara umum kekuasaan eksekutif adalah menjalankan Pemerintahan sesuai amanah UUD. Pasal 10-15 menurut saya itu bukanlah kekuasaan eksekutif melainkan kekuasaan presiden sebagai kepala negara.
Contoh Konstitusi
Pada dasarnya jenis konstitusi terbagi menjadi 2 macam, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, Berikut adalah contoh dari masing masing jenis tersebut yang ada di indonesia :
Contoh Konstitusi Tertulis
1. UUD 1945
UUD 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dalam perjalanannya, UUD 1945 pernah beberapa kali digunakan. Padahal di dalamnya terkandung nilai-nilai bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Sementara isi atau batang tubuhnya berisi lengkap mengenai bentuk negara, lembaga negara, sampai kepada jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Beberapa periodisasi konstitusi di Indonesia, adalah:
1.1 UUD 1945 Setelah Kemerdekaan, UUD 1945 ini berlaku sampai 27 Desember 1949, karena setelah itu Indonesia menjadi negara RIs berdasarkan hasil Konfrensi Meja Bundar di Belanda.
1.2 UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 1959, Setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, UUD 1945 tidak otomatis kembali digunakan. Presiden saat itu mempunyai wacana untuk membentuk konstitusi baru dengan dibentuknya Dewan Konstitsuante. Namun, karena akhirnya gagal, maka UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
1.3 UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Lama, UUD 1945 secara resmi kembali digunakan. Namun pada pelaksanannya banyak terjadi penyimpangan terhadap konstitusi dan mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
1.4 UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru, Masa pemerintahan orde baru dimulai sekitar tahun 1966. Masa ini pemerintahannya bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun penyimpangan semakin banyak terjadi. Khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tahun 1998 pemerintahan berakhir setelah kerusuhan massal, 12 Mei dan demonstrasi besar-besaran mahasiswa. Era setelahnya disebut sebagai masa reformasi.
2. UUD RIS
Sesuai dengan namanya UUD RIS berlaku ketika Indonesia berbentuk negara serikat. Konstitusi ini tidak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia memutuskan kembali menjadi negara kesatuan.
3. UUD Sementara
Undang-Undang dasar Sementara, dikenal dengan nama UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku menggantikan UUD RIS. Alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS terutama karena tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku hingga 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 Hasil Amandemen
Ketika masa reformasi, beberapa perubahan dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan UUD 1945. Perubahan dilakukan sebanyak empat kali sampai tahun 2004. Di antara pasal-psaal yang diubah berisi struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen. Konstitusi hasil amandemen dibuat dengan lebih terperinci.
Contoh Konstitusi Tidak Tertulis
Contoh hukum dasar tidak tertulis lebih luas. Karena hukum ini mencakup semua hukum yang ada dalam negara dan masyarakatnya, tanpa ada pembentukan secara resmi. Hukum dasar tidak tertulis ini biasanya disebut konvensi. Contohnya, yaitu :
1. Musyawarah dan Mufakat
Musyawarah menjadi ciri khas Indonesia dan sesuai dengan pandangan hidup Bangsa Indonesia, Pancasila, Secara resmi akta ini tidak ada dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, tetapi digunakan pada berbagai pertemuan dalam menyelesaikan berbagai masalah. Bangsa Indonesia lebih menyukai cara ini dibandingkan voting.
2. Pidato Kenegaraan Presiden
Dimulai sejak zaman pemerintahan orde baru, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia. Berarti pidato disampaikan secara luas melalui berbagai media, 16 Agusutus 1945. Tidak ada aturan mengenai hal ini, tetapi sebagai kebiasaan baik yang terus dilaksanakan. Pidato bisanya berisi tentang kondisi Indonesia.
3. Pidato Presiden Awal
Selain pidato kenegaraan sebelum memperingati hari kemerdekaan, pidato kenegaran juga disampaikan Presiden di hadapan anggota DPR. dalam pidato ini Presiden menyampaikan RAPBN untuk tahun ini, karena pidato di sampaikan awal tahun, bulan Januari.
4. Adat Istiadat
Dalam masyarakat Indonesia berlaku adat istiadat dan norma baik yang selalu ditaati. Misalnya, upacara menghormati orang yang sudah meninggal dunia, berjalan membungkuk di depan orang tua, dan sebagainya. Adat dan norma termasuk ke dalam konstitusi tidak tertulis.
Terima kasih sobat telah membaca materi tentang ISI DAN 10 CONTOH KONSTITUSI Lengkap (Tertulis dan Tidak tertulis). Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2018/07/isi-dan-10-contoh-konstitusi-lengkap_11.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.