APBN ( Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum )

Halo sahabat pelajar, selamat datang di blog Materi Pendidikan. Blog ini membahas tentang materi penting yang ada di sekolah. Salah satunya materi tentang APBN ( Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum ). Kami berusaha memberikan materi yang lengkap kepada sobat dengan melampirkan beberapa gambar yang terkait dengan materi tersebut agar mudah dimengerti. Semoga materi yang kami sajikan tentang APBN ( Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum ) dapat anda pahami dan sekaligus berguna bagi sobat. Bila sobat ingin mengetahui materi-materi penting lainnya silakan lihat di daftar isi blog ini. Baiklah selamat membaca materi yang sedang sobat cari berikut ini :

Judul : APBN ( Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum )
Link : APBN ( Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum )

Rekomendasi Materi!!!


APBN ( Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum )

Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah materi yang akan kita bahas kali ini, adapun yang akan kita bahas yaitu Pengertian APBD, Prinsip APBD, Fungsi APBD, Tujuan APBD, Sumber Pendapatan APBD, dan Dasar Hukum APBD. semoga dapat membantu.

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Daftar anggaran yang mengandung penerimaan sistematis dan rinci dan rencana pengeluaran untuk tahun fiskal negara 1 Januari – 31 Desember. Anggaran, perubahan dalam APBN, dan akuntabilitas anggaran negara setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang tersebut.

APBN (Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum)

Prinsip-prinsip Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN, ada tiga, yaitu :

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan deposit.
  • Intensifikasi penagihan dan pengumpulan negara piutang.
  • Penuntutan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh negara dan denda penuntutan.

Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah :

  • Menyimpan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Sutradara, dikendalikan, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Sebisa mungkin menggunakan produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Fungsi APBN

Anggaran merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan juga pendapatan negara untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum.
Anggaran memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran adalah hak bahwa tugas negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Pendapatan Surplus dapat digunakan untuk membiayai belanja publik tahun fiskal berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, menyiratkan bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini, dengan demikian, pengeluaran atau pendapatan bertanggung jawab kepada rakyat.Perencanaan fungsi, menyiratkan bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini. Ketika pengeluaran pra-direncanakan, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung belanja ini. Sebagai contoh, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar berjalan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan organisasi pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi orang untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi, yang berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.

Tujuan APBN

Tujuan APBN adalah untuk memandu anggaran pendapatan negara dan belanja negara dalam melaksanakan kegiatan negara untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi rakyat.

Asas-asas APBN

APBN  sendiri disusun dengan berdasarkan asas-asas :

  • Kemerdekaan, yaitu meningkatkan sumber pendapatan dalam negeri.
  • Tabungan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  • Memperbaiki prioritas pembangunan.
  • Berfokus pada prinsip-prinsip dan hukum negara.

Pendapatan Negara

Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain 
  • Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi
  • Kebijakan pendapatan negara
  • Kebijakan pembangunan ekonomi
  • Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum
  • Kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.

 APBN (Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum)

Penerimaan Perpajakan

  • Pendapatan Pajak Dalam Negeri.
  • Pendapatan pajak penghasilan (PPh).
  • Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
  • Pendapatan pajak bumi dan bangunan.
  • Pendapatan cukai.
  • Pendapatan pajak lainnya.
  • Pendapatan Pajak Internasional.
  • Pendapatan bea masuk.
  • Pendapatan bea keluar.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Penerimaan sumber daya alam.
  • Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas).
  • Penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
  • Pendapatan bagian laba BUMN.
  • Pendapatan laba BUMN perbankan.
  • Pendapatan laba BUMN non perbankan.

PNBP lainnya

  • Pendapatan dari pengelolaan BMN.
  • Pendapatan jasa.
  • Pendapatan bunga.
  • Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi.
  • Pendapatan pendidikan.
  • Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi.
  • Pendapatan iuran dan denda.

Pendapatan BLU

  • Pendapatan jasa layanan umum.
  • Pendapatan hibah badan layanan umum.
  • Pendapatan hasil kerja sama BLU.
  • Pendapatan BLU lainnya.
Siklus Anggaran
Siklus APBN (Anggaran) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai ketika anggaran negara tersebut mulai disusun dengan perhitungan anggaran disahkan oleh hukum. Ada 5 tahap utama dalam siklus anggaran negara di Indonesia.
Dari tahap kelima, tahap ke-2 (kedua) dan 5 (lima) dilakukan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan / persetujuan dari APBN dilaksanakan oleh Parlemen (legislatif), dan tahap kelima dan pemeriksaan akuntabilitas yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara tahapan lain yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Pelaporan dan Pencatatan Anggaran

Tahap pelaporan dan Anggaran rekaman diselenggarakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari – 31 Desember. Laporan keuangan pemerintah yang dihasilkan oleh proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Inspeksi dan Akuntabilitas Anggaran

Tahap terakhir adalah tahap siklus anggaran negara dan akuntabilitas pemeriksaan yang dilakukan setelah tahap implementasi berakhir (t + 1 Anggaran), sekitar bulan Januari-Juli. Sebagai contoh, jika APBN dilaksanakan pada tahun 2013, pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran negara secara keseluruhan untuk tahun fiskal, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban APBN kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit BPK, selambat-lambatnya enam (6) bulan setelah tahun fiskal berakhir.

Terima kasih sobat telah membaca materi tentang APBN ( Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Asas dan Dasar Hukum ). Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/08/apbn-pengertian-prinsip-fungsi-tujuan.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.

Postingan terkait: