SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status)

Halo sahabat pelajar, selamat datang di blog Materi Pendidikan. Blog ini membahas tentang materi penting yang ada di sekolah. Salah satunya materi tentang SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status). Kami berusaha memberikan materi yang lengkap kepada sobat dengan melampirkan beberapa gambar yang terkait dengan materi tersebut agar mudah dimengerti. Semoga materi yang kami sajikan tentang SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status) dapat anda pahami dan sekaligus berguna bagi sobat. Bila sobat ingin mengetahui materi-materi penting lainnya silakan lihat di daftar isi blog ini. Baiklah selamat membaca materi yang sedang sobat cari berikut ini :

Judul : SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status)
Link : SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status)

Rekomendasi Materi!!!


SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status)

Sihir atau santet adalah materi pelajaran yang akan kita bahas kali ini, disini kita akan sedikit menyindir mengenai pengertian sihir, pengertian sihir secara istilah, jenis-jenis sihir, hukum dan hukuman bagi pelaku sihir, serta status sihir. Semoga membantu.

SIHIR

Kata Sihir sendiri berasal dari bahasa Arab diambil dari kata Sahara ( سَحَرَ), yaitu akhir waktu malam dan awal terbitnya fajar. Karena pada waktu demikian bercampur antara gelap dan terang, sehingga sesuatu menjadi tidak jelas atau tidak sepenuhnya jelas.
Arti lain dari Sihir ialah “ segala sesuatu yang halus dan lembut ”. Maksudnya segala hal yang tersembunyi, samar dan tidak terlihat asal usulnya, sehingga menipu pandangan sehingga seakan akan melihat sesuatu, padahal sebenarnya sesuatu itu tidak ada.
SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status) 
Dalam Al-Qur’an disebutkan kisah Harut dan Marut di negeri Babil “ Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman ( dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir ), padahal Sulaiman tidak kafir ( tidak mengerjakan sihir ), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir ( mengerjakan sihir ). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan ( sesuatu ) kepada seorangpun sebelum mengatakan “ sesungguhnya kami hanya cobaan ( bagimu ), sebab itu janganlah kamu kafir ”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang ( suami ) dengan isterinya dan mereka itu ( ahli sihir ) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya ( kitab Allah ) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui ”. ( QS. Al Baqarah : 102 ). 

Pengertian Sihir Menurut Istilah

Berikut istilah istilah sihir menurut para ulama:
  • Al-Azhari

Mendefinisikan sihir sebagai “ perbuatan yang dilakukan dengan mendekatkan diri kepada setan dan meminta bantuan dengannya ”.
  • Imam Al-Qurtubi

Asal makan sihir ialah mengelabui pandangan dengan cara menipu, seperti seseorang yang melihat fatamorgana dari kejauhan dan ia mengiranya seolah-olah itu adalah air.
  • Imam Al-Baidhawi

Mendefinisikan sihir sebagai “ hal-hal yang untuk mendapatkannya dibutuhkan penyembahan kepada setan, dimana manusia tidak sanggup melakukannya ”.
  • Imam Al-Kurmani

Menyebutkan bahwa sihir ialah perkara atau hal yang menyalahi adat kebiasaan dan bersumber dari jiwa yang jahat tetapi tidak mustahil untuk dikalahkan.
  • Imam Al-Alusy

Berpendapat bahwa sihir adalah perkara-perkara ganjil yang seakan-akan ia adalah perkara yang luar biasa tetapi bukanlah luar biasa, karena sihir dapat dipelajari dan diperoleh melalui taqarrub ( mendekati diri ) kepada setan dengan melakukan kejahatan berupa ucapan seperti jampi-jampi yang mengandung makna kemusyrikan serta pujian kepada setan, dan berupa perbuatan seperti beribadah kepada bintang-bintang dan melakukan jinayah serta kefasikan dan berupa keyakinan seperti menganggap baik perkara yang membawa kepada taqarrub serta cinta kepada setan.
  • Imam Ibnu Al Arabi

Seorang pakar tafsir dan hukum islam bermazhab Maliki ( w. 1148 M ) berpendapat bahwa sihir adalah ucapan-ucapan yang mengandung pengagungan kepada selain Allah yang dipercaya oleh pengamalnya dapat menghasilkan sesuatu dengan kadar-kadarnya.

Jenis-jenis Sihir atau Santet

 Dalam Al Qaul Al Mufid disebutkan bahwa keharaman melakukan sihir terdiri dari dua perincian:
  • Sihir termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya.
  • Sihir yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaitan (jin-jin kafir) di mana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithan supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.

 Haramnya Melakukan Sihir

  • Diantara ancaman-ancaman Allah ‘ azza wa jalla di dalam Al Qur’an adalah firman-nya ( artinya ) “ dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barang siapa yang menukarnya ( kitab Allah ) dengan sihir itu, tidaklah ada keuntungan baginya di akhirat ”. ( Al Baqarah : 102 ). Ibnu Abbas r.a. berkata ketika menafsirkan ayat tersebut ( مِنْ خَلاَقٍ yaitu مِنْ نَصِيْبٍ ) “ tidak ada baginya bagian di akhirat ”. Al Hasan rahimahullah berkata ( فَلَيْسَ لَهُ دِيْنٌ ) “ tidak ada agama baginya ”.
  • Dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah, beliau Saw bersabda jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya “ wahai Rasulullah, apa tujuh perkara tersebut ? Beliau Shallallahu ‘ alaihi wa Sallam menjawab “ Berbuat syirik kepada Allah ‘ azza wa jalla, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan hak ( benar ), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran dan munuduh zina wanita mukminah yang terhormat serta menjaga kehormatan. ”
  • Dari Imran bin Hushain berkata bahwasanya Rasullah Saw, bersabda “ bukan dari golongan kami orang yang menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda, burung dan lain-lain, atau bertanya kepada dukun dan mendukuninya atau yang menyihir dan yang meminta sihir untuknya dan siapa saja yang membuat buhulan dan barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katak maka sesunggunya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.”
  • “ Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu menanyakan sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam ”.
  • Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi Saw bersabda “ Barang siapa mempelajari sebagain dari ilmu nujum, sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian ilmu sihir ”. “ Semakin bertambah ilmu nujum yang dia pelajari semakin bertambah pula sihir yang dia pelajari ”.
  • Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Saw bersabda “ Barang siapa yang membuat satu buhulan, lalu meniup padanya, maka dia telah melakukan sihir dan barang siapa yang melakukan sihir maka dia telah berbuat syirik dan barang siapa yang menggantungkan diri pada sesuatu benda ( jimat ) maka dirinya dijadikan oleh Allah bersandar kepada benda itu ”. ( HR. Al-Nasa ‘i )

Status Bagi Pelaku Sihir

Pendapat pendapat status pelaku sihir menurut para ulama:
  • Kafir diantara mereka ada yang mengatakan bahwa tukang sihir itu kafir, dan diantara yang berpendapat demikian adalah Al Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.
  • Tidak kafir, Imam Ahmad berkata kepada para muridnya “ kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memberikan mudharat, maka tidaklah kafir ”.
  • Menjadi kafir, Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa seorang penyihir yang beragama Islam akan menjadi kafir, kalau dalam melakukan sihir itu dibarengi dengan hal-hal yang membawanya kepada rusaknya keislamannya atau misalnya bila pengaruh sihirnya itu membuat pasangan suami istri menjadi bercerai.
  • Yang mengkafirkan, Ibnu Al-Arabi menambahkan bahwa termasuk sihir yang mengkafirkan seseorang adalah sihir pellet, yaitu sihir yang bisa membuat seorang laki-laki tertarik kepada perempuan, sihir ini disebut juga tuwalah.
  • Berdosa besar, sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah dan juga pendapat Ibnu Al-Humam dari kalangan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang muslim yang mengamalkan sihir itu tidak kafir, namun dia berdosa besar. Namun mazhab ini menyebutkan bahwa seorang yang melakukan sihir bisa menjadi kafir, manakala mereka melakukan salah satu dari tiga hal berikut :mengerjakan perbuatan kufur bersama sihir, menyakini bahwa sihir itu boleh atau menghalalkan sihir, meyakini mampu menundukkan setan.

Hukuman Bagi Pelaku Sihir

Para pakar islam khususnya dari kelompok ahli Tafsir mereka berbeda pendapat mengenai hukum sihir baik yang berkaitan dengan pelaku ataupun tukang sihir itu sendiri, adapun yang berkaitan dengan bagaimana hukum mempelajari dan mengamalkannya diantaranya ialah :
  • Harus dibunuh, Imam Malik Rahimahullah berkata : tukang sihir yang mengerjakan sihir adalah seperti orang yang disebutkan olah Allah di dalam firmannya “ Demi sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya ( kitab Allah ) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat ( QS. Al-Baqarah 102 ), maka saya berpendapat harus dibunuh apabila dia sendiri mengerjakannya.
  • Imam Al-Qurthubi Rahimahullah berkata : para ahli fiqih berbeda pendapat tenatng hukum tukang sihir muslim dan dzimmi.
  • Dibunuh, Imam Malik berpendapat bahwa seorang muslim apabila menyihir sendiri dengan suatu ucapan yang berwujud kekafiran maka dia dibunuhm tidak diminta taubatnya dan taubatnya tidak diterima karena itu adalah perkara yang dilakukannya dengan senang hati seperti orang zindiq dan berzina, juga karena Allah menamakan sihir dengan kekafiran di dalam firmannya “ sedang keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorang pun sebelum mangatakan sesungguhnya kami hanya caobaan baginya, sebab itu janganlah kamu kafir “ ( QS.Al-Baqarah : 102 ).
  • Waib dibunuh, Ibnu Mundzir berkata, apabila seseorang mengakui bahwa dia telah menyihir dengan ucapan yang berupa kekafiran maka wajib dibunuh, jika dia tidak bertaubat. Demikian juga jika terbukti melakukannya dan bukti itu menyebutkan ucapan yang berupa kekafiran. Jika ucapan yang dipakai untuk menyihir bukan berupa kekafiran maka dia tidak boleh dibunuh. Dan jika dia menimbulkan bahaya pada diri orang yang tersihir maka wajib diqishas. Ia di qishas jika sengaja membunuhnya, jika termasuk yang tidak dikenakan qishas maka dikenakan diyat.
  • Hukumannya dibunuh, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata : telah berdalil dengan firman Allah, sekiranya mereka beriman dan bertakwa, orang yang berpendapat mengkafirkan tukang sihir, sebagaimana riwayat dari Imam Ahmad bi Hanbal dan sekelompok dari ulama salaf. Dikatakan bahwa dia tidak kafir, tetapi hukumannya dibunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’I dan Imam Ahmad keduanya berkata ; telah menceritakan kepada Sofyan Ibnu Uyainahdari Amr bin Dinar bahwa ia mendengar Bajlah bin Abdah berkata : Umar bin Khattab memutuskan agar setiap tukang sihir lelaki ataupun wanita agar dibunh. Ia ( Bajlah ) berkata, kemudian kami membunuh tiga tukang sihir. Ia ( Ibnu Katsir ) berkata : Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab sahihnya bahwa Hafsah Ummul Mu’minin pernah dishir oleh wanita pembantunya, lalu beliau memerintahkan agar wanita itu dibunuh. Imam Ahmad berkata; dalam riwayat shahih dari tiga orang sahabat Nabi Saw disebutkan bahwa mereka pernah membunuh tukang sihir.
  • Dibunuh, menurut Imam Malik bahwa hukum tukang sihir sama dengan hukum orang Zindiq, mereka tidak diterima taubatnya dan dibunh sebagai hukumannya, jika terbukti melakukannya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad.
  • Imam Syafi’I berkata : Tukang sihir tidak dibunh kecuali jika dia mengakui bahwa dia membunuh dengan sihirnya.

Terima kasih sobat telah membaca materi tentang SIHIR (Pengertian, Jenis-jenis, Hukum dan Status). Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/08/sihir-pengertian-jenis-jenis-hukum-dan.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.

Postingan terkait: