Judul : KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup
Link : KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup
KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Praktik Bidan
Pengertian Lingkup Praktek Kebidanan
Pengertian praktek kebidanan adalah terkait erat dengan fungsi, tanggung jawab dan aktifitas bidan telah mendapatkan pendidikan, kompeten dan memiliki kewenangan untuk melaksanaaknnya.
Keranngka Kerja Dalam Kebidanan
Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi:
- PERMENKES No 1464/MENKES/SK/2010
- Standar Praktek Bidan
- Kode Etik Bidan
- Kepmenkes No 369/Menkes/SK/2007
Lingkup Praktek Kebidanan
Ruang lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada:Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
- Permenkes No.363/IX/1980 yang kemudian diubah menjadi permenkes 632/1989, wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu permenkes khusus. Dalam wewenang khusus ditetapkan bahwa bidan melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasan dokter.
- Permenkes No. 572/PER/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi wewenang yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup:
- Pelayanan kebidanan meliputi pelayanan ibu dan anak
- pelayanan keluarga berencana
- pelayanan kesehatan masyarakat
- Permenkes No. 900/SK/VII/2002, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Dalam melaksanakan praktiknya dberi kewenangan yang mandiri.
- Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/1/2010, yang kemudian diubah menjadi permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010, wewenang ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
Terima kasih sobat telah membaca materi tentang KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup. Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/09/kebidanan-ruang-lingkup-praktek-bidan.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.