KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup

Halo sahabat pelajar, selamat datang di blog Materi Pendidikan. Blog ini membahas tentang materi penting yang ada di sekolah. Salah satunya materi tentang KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup. Kami berusaha memberikan materi yang lengkap kepada sobat dengan melampirkan beberapa gambar yang terkait dengan materi tersebut agar mudah dimengerti. Semoga materi yang kami sajikan tentang KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup dapat anda pahami dan sekaligus berguna bagi sobat. Bila sobat ingin mengetahui materi-materi penting lainnya silakan lihat di daftar isi blog ini. Baiklah selamat membaca materi yang sedang sobat cari berikut ini :

Judul : KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup
Link : KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup

Rekomendasi Materi!!!


KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Praktek Bidan adalah materi pelajaran yang akan kita bahas kali ini, adapun disini kita akan mengulas tentang pengertian ruang lingkup praktek kebidanan, kerangka kerja dalam pelayanan kebidanan, dan ruang lingkup praktek kebidanan pemberian asuhan. Semoga dapat membantu

Ruang Lingkup Praktik Bidan

pengertian ruang lingkup praktek kebidanan, kerangka kerja dalam pelayanan kebidanan, dan ruang lingkup praktek kebidanan pemberian asuhan

 

Pengertian Lingkup Praktek Kebidanan

Pengertian praktek kebidanan adalah terkait erat dengan fungsi, tanggung jawab dan aktifitas bidan telah mendapatkan pendidikan, kompeten dan memiliki kewenangan untuk melaksanaaknnya.

Keranngka Kerja Dalam Kebidanan

Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi:
  1. PERMENKES No 1464/MENKES/SK/2010
  2. Standar Praktek Bidan
  3. Kode Etik Bidan
  4. Kepmenkes No 369/Menkes/SK/2007

Lingkup Praktek Kebidanan

Ruang lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada:
     Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  • Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
  • Permenkes No.363/IX/1980 yang kemudian diubah menjadi permenkes 632/1989, wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu permenkes khusus. Dalam wewenang khusus ditetapkan bahwa bidan melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasan dokter.
  • Permenkes No. 572/PER/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi wewenang yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup:
  1. Pelayanan kebidanan meliputi pelayanan ibu dan anak
  2. pelayanan keluarga berencana
  3. pelayanan kesehatan masyarakat
  • Permenkes No. 900/SK/VII/2002, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Dalam melaksanakan praktiknya dberi kewenangan yang mandiri.
  • Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/1/2010, yang kemudian diubah menjadi permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010, wewenang ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Terima kasih sobat telah membaca materi tentang KEBIDANAN ( Ruang Lingkup Praktek Bidan) : Pengertian, Kerangka Kerja dan Ruang Lingkup. Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/09/kebidanan-ruang-lingkup-praktek-bidan.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.

Postingan terkait: