Judul : BISNIS MANAJEMEN: LEASING(Pengertian,Prinsip,Ciri-ciri,Jenis-jenis dan Tujuan)
Link : BISNIS MANAJEMEN: LEASING(Pengertian,Prinsip,Ciri-ciri,Jenis-jenis dan Tujuan)
BISNIS MANAJEMEN: LEASING(Pengertian,Prinsip,Ciri-ciri,Jenis-jenis dan Tujuan)
Leasing
A. Pengertian Leasing
Leasing atau biasa yang kita sebut juga sewa guna yaitu suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor tersebut.
Umumnya leasing artinya Equipment funding yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
B. Prinsip Leasing
Prinsip-prinsip pada leasing, prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen yakni antara lain:
- Pembiayaan perusahaan
- Penyediaan barang-barang modal
- Jang waktu tertentu
- Pembayaran secara berkala
- Adanya hak pilih
- Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
- Adanya pihak lessor
- Adanya pihak lesse
C. Ciri-ciri Leasing
Ciri-ciri umum leasing menurut para ahli yakni menurut A.C.Goudsmit dan J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri leasing adalah :- Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
- Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Sebelumnya dapat dikatakan bahwa masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak milik benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara lain yang penting adalah di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
D. Jenis-jenis Leasing
Leasing pun banyak jenisnya, berikut adalah jenis jenis leasing, antara lain:Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. finance leasing dibagi menjadi 2 yaitu:
- Direct finance lease
- Sale and lease back
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha.
Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
E. Tujuan Leasing
Fungsi bank sebenarnya hampir sama dengan fungsi bank yakni sebagai pembiayaan jangka menengah Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.Terima kasih sobat telah membaca materi tentang BISNIS MANAJEMEN: LEASING(Pengertian,Prinsip,Ciri-ciri,Jenis-jenis dan Tujuan). Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/08/bisnis-manajemen-leasingpengertianprins.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.