SPK / Standar Pelayanan Kebidanan ( Manfaat, Dasar Hukum, Nilai standar kepuasan, Efektivitas, dan Prinsip )

Halo sahabat pelajar, selamat datang di blog Materi Pendidikan. Blog ini membahas tentang materi penting yang ada di sekolah. Salah satunya materi tentang SPK / Standar Pelayanan Kebidanan ( Manfaat, Dasar Hukum, Nilai standar kepuasan, Efektivitas, dan Prinsip ). Kami berusaha memberikan materi yang lengkap kepada sobat dengan melampirkan beberapa gambar yang terkait dengan materi tersebut agar mudah dimengerti. Semoga materi yang kami sajikan tentang SPK / Standar Pelayanan Kebidanan ( Manfaat, Dasar Hukum, Nilai standar kepuasan, Efektivitas, dan Prinsip ) dapat anda pahami dan sekaligus berguna bagi sobat. Bila sobat ingin mengetahui materi-materi penting lainnya silakan lihat di daftar isi blog ini. Baiklah selamat membaca materi yang sedang sobat cari berikut ini :

Judul : SPK / Standar Pelayanan Kebidanan ( Manfaat, Dasar Hukum, Nilai standar kepuasan, Efektivitas, dan Prinsip )
Link : SPK / Standar Pelayanan Kebidanan ( Manfaat, Dasar Hukum, Nilai standar kepuasan, Efektivitas, dan Prinsip )

Rekomendasi Materi!!!


SPK / Standar Pelayanan Kebidanan ( Manfaat, Dasar Hukum, Nilai standar kepuasan, Efektivitas, dan Prinsip )

Kali ini kita akan membahas mengenai SPK atau yang kita ketahui sebagai Standar Pelayanan Kebidanan yaitu pelajaran jurusan dari akademi kebidanan, disini kita akan membahas lengkap tentang manfaat SPK, dasar hukum SPK, Nilai standar Kepuasan,  Efektivitas, dan Prinsip SPK. semoga dapat membantu.

Standar Pelayanan Kebidanan.

Kali ini kita akan membahas mengenai SPK atau yang kita ketahui sebagai Standar Pelayanan Kebidanan yaitu pelajaran jurusan dari akademi kebidanan, disini kita akan membahas lengkap tentang manfaat SPK, dasar hukum SPK, Nilai standar Kepuasan,  Efektivitas, dan Prinsip SPK. semoga dapat membantu.

Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan

Manfaat manfaat standar pelayanan kebidanan yaitu antara lain:
  1. SPK berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
  2. Melindungi masyarakat.
  3. Sebagai pelaksana, pemelihara dan penelitian kualitas pelayanan.
  4. Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
  5. Sebagai dasar untuk menilai dan menyusun rencana pelatihan serta pengembangan pendirikan.

Dasar Hukum Standar Pelayanan Kebidanan.

Berikut adalah dasar dasar hukum dalam Standar Pelayanan Kebidanan / SPK antara lain:
  • Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
  • Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
  • Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara2 di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK
  • Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
  • Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.

Nilai Standar Kepuasan

Berikut adalah nilai standar kepuasan dalam SPK antara lain :
  • Penampilan yg diperkirakan
  • Kewajaran
  • Berdasarkan norma, pengalamam
  • Nilai
  • Teloransi umum
  • Ideal
  • Keinginan atau janji penjual
  • Kepantasan

Faktor-Faktor yang mempengaruhi kepuasan.

Adapun faktor yang mempengaruhi kepuasan dalam SPK yaitu :
  • Pemahaman pengguna jasa tentang jenis pelayanan yang akan diterimanya
  • Empati (sikap peduli) yang ditunjukan oleh para petugas kesehatan
  • Biaya (cost)
  • Bukti langsung penampilan fisik (tangibility)
  • Jaminan keamamnan yang ditunjukkan petugas kesehatan (assurance)
  • Kehandalan (reliability)
  • Daya tanggap (responsiveness)

EFISIENSI PELAYANAN KESEHATAN

Efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum.

EFEKTIFITAS PROGRAM

Efektivitas adalah pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya.
Efesiensi
– Dapat dikatakan sebanding antara hasil kegiatan/ keluarga (output) yg ada dg masukan (input) modal yg disediakan
– Efisiensi : output/input
Efektivitas :
Hasil pencapaian / hasil diharapkan ( target ) contoh-contohnya sebagai berikut:
1. Rencana Pembiayaan (PR) : 20.000.000
2. Pengeluaran sebenarnya (AR) : 18.000.000
3. Rencana kegiatan (PA) : 500 kegiatan.
4. Kegiatan sesungguhnya , AA : 400 kegiatan
5. perkiraan besarnya permasalahan   sesungguhnya (PP) : 2.000 anak krg GIZI
6. rencana pencapaian tujuan (PO) : 1.500 anak naik berat badannya
7.besarnya permasalahan sesungguhnya ( AP ) 3.000 anak kurang gizi
8. kenyataan pencapaian tujuan (AO) : 1000 anak naik berat badannya
Evaluasi yang dapat dilaksanakan :
1. Evaluasi kelayakan hasil usaha ( efektivitas)
efektivitas : hasil/ target : AO/PO : 1.000/1.500 X 100% : 66,66 %
2. Evaluasi efisiensi program
output/input : AO/AR : PO/PR =
1.000/18.000.000: 1.500/18.000.000 x 100% =0,185 %
3. Evaluasi kelayakan target
= PO/PP : 1. 500/2.000 x 100 % = 75 %
4. Evaluasi pencapaian tujuan
=AO/AP : 1.000/3.000 X 100 % = 33,33 %

Prinsip Perbaikan Mutu

Berikut adalah prinsip prinsip dalam perbaikan mutu SPK antara lain sebagai berikut:
  • Keinginan untuk Berubah
  • Mendefinisikan Kualitas
  • Mengukur Kualitas
  • Memahami Saling Ketergantungan
  • Memahami Sistem
  • Investasi Dalam Belajar
  • Mengurangi Biaya
  • Komitmen Pemimpin

Terima kasih sobat telah membaca materi tentang SPK / Standar Pelayanan Kebidanan ( Manfaat, Dasar Hukum, Nilai standar kepuasan, Efektivitas, dan Prinsip ). Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/11/spk-standar-pelayanan-kebidanan-manfaat.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.

Postingan terkait: