OTONOMI BIDAN (Akuntabilitas Bidan, Dasar dan aspek legal) | Rankingkelas.com

Halo sahabat pelajar, selamat datang di blog Materi Pendidikan. Blog ini membahas tentang materi penting yang ada di sekolah. Salah satunya materi tentang OTONOMI BIDAN (Akuntabilitas Bidan, Dasar dan aspek legal) | Rankingkelas.com. Kami berusaha memberikan materi yang lengkap kepada sobat dengan melampirkan beberapa gambar yang terkait dengan materi tersebut agar mudah dimengerti. Semoga materi yang kami sajikan tentang OTONOMI BIDAN (Akuntabilitas Bidan, Dasar dan aspek legal) | Rankingkelas.com dapat anda pahami dan sekaligus berguna bagi sobat. Bila sobat ingin mengetahui materi-materi penting lainnya silakan lihat di daftar isi blog ini. Baiklah selamat membaca materi yang sedang sobat cari berikut ini :

Judul : OTONOMI BIDAN (Akuntabilitas Bidan, Dasar dan aspek legal) | Rankingkelas.com
Link : OTONOMI BIDAN (Akuntabilitas Bidan, Dasar dan aspek legal) | Rankingkelas.com

Rekomendasi Materi!!!


OTONOMI BIDAN (Akuntabilitas Bidan, Dasar dan aspek legal) | Rankingkelas.com

Otonomi Bidan adalah materi pelajaran kebidanan yang akan kita bahas kali ini, adapun disini kita akan memngupas tuntas mengenai pengertian akuntabilitas bidan, otonomi bidan,dasar otonomi dan aspek legal otonomi  bidan. semoga membantu.

Otonomi Bidan

pengertian akuntabilitas bidan, otonomi bidan,dasar otonomi dan aspek legal otonomi  bidan

 

Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan, merupakan suatu hal penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia.
Akuntabilitas bidan adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based.

Dengan adanya Legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonom dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.

     Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
  1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
  2. Penelitian dalam bidang kebidanan
  3. Pengenbangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
  4. Akreditasi
  5. Sertifikasi
  6. Registrasi
  7. Uji kompetensi
  8. Lisensi

     Beberapa dasar dalam otonom dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut :
UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
  1. Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
  2. Kepmenkes RI No. 369/Menkes/SK/III/2007
  3. Standar pelaanan kebidanan Tahun 2001
  4. PP No. 32/Tahun 1996 tentang kesehatan
  5. UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah
  6. UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  7. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi
  8. KUHAP dan KUHP 1981
  9. UU yang terkait dengan hak reproduksi dan keluarga berencana:
9.1 UU  No 10/1992 tentang pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
9.2 UU No. 23/2003 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Dalam Rumah Tangga

Terima kasih sobat telah membaca materi tentang OTONOMI BIDAN (Akuntabilitas Bidan, Dasar dan aspek legal) | Rankingkelas.com. Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/09/otonomi-bidan-akuntabilitas-bidan-dasar.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.

Postingan terkait: