Judul : PAJAK (pengertian, fungsi, asa-asas, jenis-jenis, sistem, tata cara) DAN CONTOHNYA
Link : PAJAK (pengertian, fungsi, asa-asas, jenis-jenis, sistem, tata cara) DAN CONTOHNYA
PAJAK (pengertian, fungsi, asa-asas, jenis-jenis, sistem, tata cara) DAN CONTOHNYA
Pajak
A. Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa atau berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Fungsi Pajak
- Pajak ang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
- Fungsi Pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
- Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflansi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
C. Asas-asas Pajak
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas Pemungutan pajak, antara lain:
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
- Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
- Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
- Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
- Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
- Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
- Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
- Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
- Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
- Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
- Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
- Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
- Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
D. Jenis-jenis Pajak
1. Berdasarkan pihak yang menanggung jawab, jenis pajak yaitu:
a. Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain.
Contoh Pajak Langsung:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Tidak Langsung
Contoh Pajak tidak Langsung:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Cukai
- Bea Impor
- Ekspor
2. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
a. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.Pajak yang termasuk pajak pusat:
- Pajak Penghasilan : Pajak yang diperoleh dari penghasilan seseorang ;
- Pajak Pertambahan Nilai : Pajak yang didapat dari penjualan Barang dan Jasa;
- Pajak Penjualan Barang Mewah : udah jelas kayaknya ;
- Pajak Bumi dan Bangunan : Pajak yang didapat dari tanah (bumi) dan atau Bangunan.
- Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ; Pajak yang didapat karena terjadi perolehan atau pengalihan suatu hak, baik itu hak milik, hak guna usaha dll.;
- Pajak Bea Masuk dan Cukai : Pajak yang didapat dari Impor dan Ekspor, untuk Ekspor ada yang kena ada yang gak,yang kena adalah barang-barang tertentu gunanya untuk melindungi kebutuhan dalam negeri, dan yang gak kena gunanya untuk meningkatkan devisa negara agar bisa bersaing di dunia usaha luar negeri. kan ga adil tuh, ada yang kena ada yang gak? hehehe, keadilan kan gak harus sama, keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
b. Pajak Daerah adalah pajak ang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah
Contoh Pajak Daerah
- Pajak Kendaraan bermotor
- Pajak Radio
- Pajak Reklame
- Pajak Tontonan
- Pajak Hiburan
- Pajak Hotel
- Bea Balik Nama
3. Menurut Subjek Pajak
- Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Badan, yaitu pajak ang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
4. Menurut Asalnya
- Pajak Dalam Negeri, Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
- Pajak Luar Negeri, Pajak ang dipungut terhadap orang-orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
E. Sistem Pemungutan Pajak
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) cara / sistem yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu:- Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
- Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.
- Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.
F. Tata Cara Pemungutan Pajak
untuk tata cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga
- Stelsel Nyata/Riil
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui Kelebihan : pajak dikenakan lebih realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode
- Stelsel Anggapan
Pengenalan pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,tan[a harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan : pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
- Stelsel Campuran
Pada awla tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
Terima kasih sobat telah membaca materi tentang PAJAK (pengertian, fungsi, asa-asas, jenis-jenis, sistem, tata cara) DAN CONTOHNYA. Semoga materi ini dapat memberi manfaat bagi sobat. Jangan lupa untuk menyimpan link berikut ini https://materi-pendidikan-indonesia.blogspot.com/2016/08/pajak-pengertian-fungsi-asa-asas-jenis.html agar sobat bisa mengunjungi materi ini sewaktu-waktu. Baiklah sampai jumpa di postingan materi-materi selanjutnya.